Mesuji, 20 September 2026 – Kemunculan seekor tapir di areal perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Mesuji, Lampung, kembali menghebohkan warga pada Minggu (20/9/2026). Satwa dilindungi tersebut ditemukan berkeliaran di kawasan perkebunan sawit PT Pematang Agri Lestari (PAL) sebelum akhirnya diamankan sementara oleh warga. Rekaman keberadaan tapir kemudian beredar luas dan menarik perhatian aparat serta petugas konservasi. Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) melalui petugas di Lampung menurunkan tim untuk melakukan pengecekan langsung. Penelusuran dilakukan untuk memastikan lokasi penemuan, kondisi kesehatan satwa, serta langkah penanganan yang paling aman.
Informasi awal menyebut tapir terlihat melintas di kawasan perkebunan ketika sejumlah warga berada di sekitar lokasi. Warga kemudian berusaha mengamankan satwa tersebut agar tidak bergerak menuju permukiman maupun lokasi yang dapat membahayakan dirinya. Kemunculannya di kawasan perkebunan menimbulkan dugaan bahwa tapir sedang bergerak mencari makanan atau berpindah dari habitatnya. Namun, penyebab pasti satwa itu keluar hingga memasuki areal kebun masih harus dipastikan melalui pemeriksaan lapangan. Tim konservasi juga perlu melihat jejak pergerakan dan kondisi tutupan lahan di sekitar titik penemuan.
Kepolisian setempat turut melakukan pendampingan dalam proses pengamanan tapir tersebut. Kehadiran aparat diperlukan untuk menjaga situasi sekaligus mencegah masyarakat melakukan tindakan yang dapat membahayakan satwa. Penanganan menjadi perhatian khusus karena tapir termasuk satwa liar yang dilindungi sehingga proses evakuasinya harus dilakukan dengan prosedur konservasi. Petugas juga perlu mempertimbangkan keselamatan masyarakat apabila satwa mengalami stres atau memberikan respons agresif ketika didekati. Karena itu, masyarakat diminta tidak melakukan penanganan secara mandiri apabila menemukan satwa liar serupa.
Kemunculan tapir kali ini bukan peristiwa pertama yang terjadi di Kabupaten Mesuji sepanjang 2026. Pada Juli lalu, seekor tapir juga ditemukan di kawasan Register 45 Sungai Buaya sebelum kasusnya berkembang menjadi perkara perburuan dan pembunuhan satwa dilindungi. Polisi ketika itu mengamankan empat orang yang diduga terlibat, sementara dua orang lainnya sempat masuk dalam pencarian. Peristiwa tersebut mendorong aparat melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak menangkap, melukai maupun membunuh satwa yang dilindungi. Kasus sebelumnya membuat penemuan tapir terbaru mendapatkan perhatian lebih besar dari aparat dan petugas konservasi.
Keberadaan tapir di Mesuji sebenarnya telah terpantau melalui kegiatan pemantauan satwa liar. Kamera jebak yang dipasang BKSDA di areal konservasi PT Silva Inhutani Lampung merekam dua ekor tapir secara bersamaan pada 5 Agustus 2026. Kamera yang sama kembali merekam seekor tapir pada 9 Agustus, meskipun masih diperlukan analisis untuk menentukan apakah individu tersebut sama dengan yang terekam sebelumnya. Temuan tersebut menjadi indikasi kuat bahwa kawasan Mesuji masih digunakan tapir sebagai habitat atau jalur pergerakan. Data tersebut sekaligus memberikan petunjuk penting dalam menelusuri kemunculan tapir di luar kawasan berhutan.
Pemantauan BKSDA juga menunjukkan perlunya menjaga kawasan yang masih menjadi ruang hidup satwa liar di Mesuji. Fragmentasi dan perubahan habitat, aktivitas manusia, perburuan, pemasangan jerat hingga potensi konflik dengan masyarakat menjadi sejumlah ancaman yang harus diperhatikan. Tapir dapat bergerak cukup jauh dalam mencari makanan dan ruang yang sesuai sehingga keberadaannya tidak selalu terbatas pada satu titik hutan. Ketika jalur pergerakannya bersinggungan dengan perkebunan atau permukiman, peluang terjadinya interaksi dengan manusia menjadi semakin besar. Kondisi tersebut membuat pemetaan habitat dan jalur pergerakan satwa menjadi penting dalam menentukan langkah mitigasi.
Penemuan terbaru di kebun sawit kini menjadi bagian dari upaya memahami keberadaan populasi tapir yang masih bertahan di lanskap Mesuji. Tim yang turun ke lapangan akan menentukan penanganan dengan mempertimbangkan kondisi satwa, keselamatan masyarakat, dan kepentingan konservasi. Masyarakat juga diimbau segera menghubungi petugas apabila kembali menemukan tapir atau satwa dilindungi lainnya dan tidak melakukan penangkapan maupun tindakan yang dapat melukai hewan tersebut. Rangkaian kemunculan tapir sepanjang beberapa bulan terakhir menunjukkan bahwa kawasan Mesuji masih memiliki peran penting sebagai ruang hidup satwa liar. Penelusuran lebih lanjut diharapkan dapat menjawab asal tapir yang ditemukan sekaligus menentukan langkah terbaik agar satwa tersebut dapat kembali berada di habitat yang aman.




