Jakarta, 5 November 2026 – Menteri Sosial Saifullah Yusuf tengah mengkaji kemungkinan perluasan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI-JK) hingga kelompok masyarakat desil 8. Rencana tersebut berpotensi memperluas cakupan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang berada dalam kelompok 80 persen terbawah berdasarkan tingkat kesejahteraan. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan akses layanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan dukungan pembiayaan. Namun, perluasan tersebut masih memerlukan pembahasan mengenai kemampuan anggaran dan ketepatan sasaran penerima manfaat.
Saifullah Yusuf menjelaskan bahwa pemerintah terus mengevaluasi sistem penyaluran bantuan sosial, termasuk bantuan iuran BPJS Kesehatan. Selama ini, PBI-JK diprioritaskan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang memenuhi persyaratan berdasarkan data kesejahteraan sosial. Melalui kajian terbaru, pemerintah mempertimbangkan kemungkinan memperluas perlindungan kepada kelompok masyarakat dengan kondisi ekonomi yang lebih beragam. Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi risiko warga kehilangan akses layanan kesehatan akibat keterbatasan biaya.
Pengelompokan desil digunakan untuk membagi penduduk menjadi sepuluh kelompok berdasarkan kondisi sosial ekonomi. Desil 1 menggambarkan kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, sedangkan desil 10 merupakan kelompok dengan kesejahteraan tertinggi. Apabila cakupan diperluas hingga desil 8, kelompok sasaran secara konseptual mencakup sekitar 80 persen penduduk berdasarkan pemeringkatan kesejahteraan. Meski demikian, hal tersebut tidak berarti seluruh penduduk dalam delapan kelompok tersebut otomatis akan menerima bantuan karena masih terdapat persyaratan dan mekanisme verifikasi.
Mensos menekankan bahwa perluasan PBI-JK harus didukung data penerima manfaat yang akurat dan terus diperbarui. Pemerintah menggunakan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai salah satu dasar dalam menentukan sasaran program perlindungan sosial. Pemutakhiran data diperlukan untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria. Selain itu, pemerintah berupaya mengurangi kesalahan penyaluran, baik berupa warga yang seharusnya menerima bantuan tetapi belum terdaftar maupun penerima yang sudah tidak memenuhi persyaratan.
Dari sisi pembiayaan, rencana perluasan PBI-JK membutuhkan perhitungan anggaran yang matang. Semakin banyak masyarakat yang ditanggung pemerintah, semakin besar pula kebutuhan pembayaran iuran kepada BPJS Kesehatan. Karena itu, Kementerian Sosial perlu berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan untuk menghitung dampak fiskal kebijakan tersebut. Pemerintah juga harus memastikan keberlanjutan pembiayaan agar perluasan kepesertaan tidak mengganggu stabilitas program Jaminan Kesehatan Nasional.
Selain persoalan anggaran, kualitas pelayanan kesehatan menjadi perhatian penting dalam pembahasan perluasan bantuan. Bertambahnya jumlah peserta yang memperoleh dukungan iuran perlu diimbangi dengan kesiapan fasilitas kesehatan, tenaga medis, dan sistem pelayanan. Pemerintah diharapkan memastikan masyarakat dapat menggunakan kepesertaan BPJS Kesehatan secara efektif ketika membutuhkan pengobatan. Pemerataan akses pelayanan, terutama di daerah terpencil, juga menjadi faktor yang menentukan keberhasilan kebijakan perlindungan kesehatan.
Kajian perluasan PBI-JK hingga desil 8 masih memerlukan evaluasi sebelum dapat diterapkan sebagai kebijakan nasional. Pemerintah perlu mempertimbangkan keseimbangan antara peningkatan perlindungan sosial, kemampuan anggaran negara, dan kualitas pelayanan kesehatan. Apabila dapat dilaksanakan secara bertahap dan tepat sasaran, kebijakan tersebut berpotensi memperluas jangkauan jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Keputusan akhir akan bergantung pada hasil pembahasan lintas kementerian serta kesiapan sistem pendataan dan pembiayaan program.





