Obat penenang Xanax, yang mengandung zat aktif alprazolam, kini menjadi sorotan aparat penegak hukum dan tenaga kesehatan di Indonesia. Meski tergolong psikotropika golongan IV yang sah digunakan secara medis untuk mengatasi kecemasan dan gangguan panik, peredaran ilegal Xanax semakin mengkhawatirkan, terutama di kalangan remaja dan dewasa muda.
💊 Dari Obat Medis Menjadi “Jalan Pintas” Mengatasi Stres
Alprazolam bekerja dengan cara menenangkan sistem saraf pusat. Di dunia medis, obat ini hanya boleh dikonsumsi dengan resep dan pengawasan dokter karena berisiko menyebabkan ketergantungan, gangguan kesadaran, hingga overdosis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, dalam beberapa tahun terakhir, peredaran gelap Xanax semakin masif, bahkan mudah ditemukan lewat media sosial, aplikasi chat, dan toko daring ilegal. Obat ini kerap disalahgunakan sebagai “obat santai”, padahal efeknya bisa menyerupai narkotika jika digunakan berlebihan.
📦 Jalur Peredaran: Dari Apotek Nakal hingga Online Shop Ilegal
Hasil investigasi pihak kepolisian dan BNN menunjukkan bahwa peredaran ilegal Xanax melibatkan beberapa sumber, antara lain:
-
Apotek atau klinik nakal yang menjual tanpa resep
-
Sindikat farmasi gelap yang memalsukan label
-
Marketplace online dan akun anonim di media sosial yang menawarkan “obat tidur” atau “obat kuat saraf”
Sasaran utama peredaran ini adalah pelajar, mahasiswa, hingga pekerja muda yang mengalami stres, insomnia, atau tekanan mental.
📈 Data dan Fakta Kasus
-
BNN mencatat kenaikan 30% kasus penyalahgunaan alprazolam sejak tahun 2022–2024.
-
Polda Metro Jaya mengungkap setidaknya 20 kasus peredaran ilegal obat ini hanya dalam 6 bulan terakhir.
-
Sebagian besar pelaku berusia antara 17–29 tahun dan mengaku mengonsumsi Xanax untuk “tenang dan bisa tidur”.
⚠️ Dampak Kesehatan dan Hukum
Penyalahgunaan Xanax bisa menyebabkan:
-
Kecanduan berat
-
Gangguan fungsi otak dan daya ingat
-
Halusinasi dan agresivitas
-
Risiko overdosis, apalagi jika dicampur alkohol atau obat lain
Secara hukum, meski bukan narkotika, alprazolam termasuk psikotropika golongan IV, dan penyalahgunaannya bisa dijerat pasal sesuai UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman bagi pengedar bisa mencapai 15 tahun penjara.
👨⚕️ Tanggapan Ahli
Dokter spesialis kejiwaan menyatakan bahwa kecenderungan mencari “solusi cepat” untuk masalah psikologis menjadi penyebab utama melonjaknya penyalahgunaan Xanax. Padahal, masalah kejiwaan seharusnya ditangani dengan terapi medis profesional, bukan konsumsi bebas obat penenang.
“Alprazolam bukan solusi jangka panjang. Yang dibutuhkan pasien adalah pemahaman akar masalah dan terapi perilaku, bukan sekadar obat tidur,” ujar dr. Andini, psikiater dari RSCM.
🔍 Upaya Pemerintah dan Edukasi Publik
Pemerintah, melalui BPOM, Kemenkes, dan BNN, tengah gencar:
-
Melakukan razia ke apotek dan distributor farmasi
-
Membatasi akses distribusi obat penenang
-
Menyebarkan edukasi publik soal bahaya penyalahgunaan obat psikotropika
Kampanye di sekolah, kampus, dan tempat kerja juga ditingkatkan untuk mengenalkan bahaya “narkoba halus” seperti Xanax, yang efeknya sering diremehkan.
🏁 Penutup
Peredaran ilegal Xanax (alprazolam) menjadi ancaman nyata di tengah tingginya tekanan mental masyarakat modern. Tanpa pengawasan yang ketat dan edukasi menyeluruh, obat yang seharusnya menyembuhkan justru bisa menghancurkan masa depan generasi muda.
Kesadaran dan pengawasan bersama antara keluarga, sekolah, komunitas, dan negara menjadi kunci utama untuk menghentikan peredaran gelap obat psikotropika ini.