Jakarta, 27 Juni 2025 — Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mengeluarkan peringatan tegas terkait meningkatnya kasus penyalahgunaan obat keras Alprazolam, yang lebih dikenal dengan nama dagang Xanax, di kalangan remaja dan dewasa muda di Indonesia.
Dalam laporan yang dirilis pekan ini, BNN mencatat peningkatan signifikan penggunaan Xanax secara ilegal, terutama di wilayah perkotaan. Obat yang semestinya hanya boleh dikonsumsi dengan resep dokter ini mulai banyak disalahgunakan untuk tujuan rekreasional atau untuk mengatasi stres secara instan.
“Xanax adalah obat psikotropika golongan IV yang memiliki efek menenangkan dan mengurangi kecemasan. Namun, jika digunakan tanpa pengawasan medis, obat ini dapat menyebabkan ketergantungan dan bahkan overdosis,” tegas Kepala BNN, Komjen Pol. Petrus Reinhard Golose, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (27/6).
Penyalahgunaan Xanax kerap terjadi di lingkungan kampus, sekolah, hingga komunitas daring. Banyak pengguna mengaku mendapatkan obat tersebut melalui peredaran gelap di media sosial dan aplikasi pesan instan. Dalam beberapa kasus, pengguna mencampur Xanax dengan alkohol atau obat lain demi efek yang lebih kuat — kombinasi yang berpotensi mematikan.
BPOM juga menemukan adanya toko obat ilegal dan oknum apoteker yang menjual Alprazolam tanpa resep. Beberapa pelaku telah ditangkap dalam razia bersama yang dilakukan selama tiga bulan terakhir di Jakarta, Surabaya, dan Medan.
“Ini adalah peringatan serius bagi para orang tua dan institusi pendidikan,” ujar Penny K. Lukito, Kepala BPOM. “Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tanda-tanda penyalahgunaan obat di lingkungan sekitar, terutama pada remaja yang cenderung rentan terhadap tekanan sosial dan gangguan kecemasan.”
Psikiater dan pakar kesehatan jiwa, dr. Herlina Susanti, menyebut bahwa peningkatan kasus ini juga menunjukkan kurangnya akses masyarakat terhadap layanan kesehatan mental yang memadai. “Alih-alih mendapat pendampingan psikologis, banyak remaja justru mencari jalan pintas dengan obat-obatan penenang.”
Sebagai langkah pencegahan, pemerintah tengah menggencarkan edukasi bahaya penyalahgunaan obat kepada pelajar dan mahasiswa. Program kerja sama antara BNN, Dinas Pendidikan, dan instansi terkait juga sedang digalakkan guna membentuk kesadaran dan ketahanan diri terhadap penyalahgunaan zat adiktif.