Gorontalo, 22 September 2026 – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Gorontalo bersama Bea Cukai menggagalkan penyelundupan sekitar tiga ton sianida yang diduga akan digunakan untuk aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Bahan kimia berbahaya tersebut diketahui berasal dari Filipina dan dibawa masuk melalui jalur laut di wilayah Gorontalo Utara. Penindakan dilakukan di sekitar perairan Pulau Bugisa dan Pulau Lampu pada Senin, 21 September 2026 sekitar pukul 02.30 WITA. Aparat mengamankan seluruh muatan sebelum berhasil didistribusikan ke daratan. Berdasarkan penyelidikan awal, sianida tersebut diduga akan dipasok ke lokasi pertambangan ilegal di Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Tengah.
Komandan Lanal Gorontalo Letkol Marinir Andi Arif Mangkubumi mengatakan dugaan tujuan pengiriman tersebut didasarkan pada pola penyelundupan yang sebelumnya pernah ditemukan di wilayah Gorontalo. Karakteristik penggunaan bahan kimia itu juga menjadi salah satu dasar aparat mengaitkan pengiriman dengan kegiatan pertambangan emas ilegal atau PETI. Menurut dia, produk dengan merek serupa dalam temuan sebelumnya banyak digunakan dalam kegiatan pengolahan emas tanpa izin. Meski demikian, tujuan akhir seluruh barang tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman aparat. Penelusuran dilakukan untuk mengetahui siapa pemesan, penerima, dan pihak yang terlibat dalam jalur distribusinya.
Sebanyak tiga ton sianida tersebut ditemukan dalam 60 karung dengan berat masing-masing sekitar 50 kilogram. Jumlah muatan yang besar membuat aparat menduga pengiriman itu bukan untuk penggunaan dalam skala kecil. Seluruh barang kemudian diamankan sebagai barang bukti untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Aparat juga mendalami jalur yang digunakan untuk membawa bahan kimia tersebut dari Filipina hingga memasuki perairan Indonesia. Penelusuran terhadap jaringan distribusi menjadi penting karena pengiriman lintas negara berpotensi melibatkan lebih dari satu pihak.
Penindakan di Gorontalo menambah daftar pengungkapan peredaran sianida ilegal yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Pada Juni 2026, Bareskrim Polri juga mengungkap perdagangan ilegal sodium cyanide dan menyita 362 drum dengan berat keseluruhan sekitar 18,1 ton. Barang bukti ditemukan di beberapa lokasi penyimpanan di Bekasi dan Jakarta. Dalam perkara tersebut, dua orang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memperdagangkan sianida tanpa memenuhi ketentuan perizinan. Penyidik saat itu menduga bahan kimia tersebut dipasarkan kepada pelaku pertambangan emas tanpa izin di sejumlah wilayah Indonesia.
Sianida merupakan bahan kimia yang penggunaannya memerlukan pengawasan ketat karena memiliki tingkat toksisitas tinggi dan dapat menimbulkan risiko serius terhadap manusia maupun lingkungan apabila tidak ditangani sesuai standar. Dalam industri pertambangan emas, bahan tersebut dapat digunakan pada proses tertentu untuk memisahkan emas dari material lainnya. Penggunaan tanpa pengelolaan yang benar berpotensi mencemari tanah maupun sumber air di sekitar lokasi kegiatan. Risiko menjadi semakin besar apabila pemanfaatannya dilakukan pada tambang ilegal yang tidak menjalankan standar keselamatan dan pengelolaan limbah. Karena itu, pengawasan terhadap distribusi bahan kimia tersebut menjadi bagian penting dalam upaya menekan dampak pertambangan tanpa izin.
Aparat kini mendalami kemungkinan adanya jaringan yang secara rutin memasok kebutuhan bahan kimia untuk pertambangan emas ilegal di kawasan Sulawesi. Penyelidikan tidak hanya diarahkan pada orang yang membawa barang, tetapi juga pihak yang diduga memesan serta membiayai pengiriman. Jalur distribusi setelah sianida tiba di Indonesia juga menjadi bagian yang perlu dipetakan untuk mengetahui lokasi tujuan sebenarnya. Pendalaman tersebut diperlukan untuk memastikan apakah muatan tiga ton itu memang berkaitan dengan tambang ilegal sebagaimana dugaan awal aparat. Temuan baru dapat membuka kemungkinan pengembangan perkara apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam proses pengiriman dan distribusi.
Pengungkapan tiga ton sianida di perairan Gorontalo Utara menunjukkan jalur laut masih menjadi salah satu titik yang membutuhkan pengawasan terhadap masuknya barang ilegal. Koordinasi TNI AL, Bea Cukai, dan aparat penegak hukum diperlukan untuk menelusuri jaringan di balik pengiriman tersebut hingga ke penerima akhirnya. Selain menghentikan distribusi bahan kimia berbahaya, penindakan terhadap rantai pasok dapat menghambat operasional pertambangan emas ilegal yang membutuhkan bahan tersebut. Pemeriksaan terhadap barang bukti dan pihak-pihak terkait masih berlanjut untuk mengungkap keseluruhan jaringan. Aparat juga akan mendalami apakah pengiriman kali ini memiliki hubungan dengan kasus peredaran sianida ilegal yang sebelumnya telah ditemukan di sejumlah daerah.





