Jakarta, 12 September 2026 – Senator asal Papua Barat Filep Wamafma mendorong agar perlindungan hak masyarakat adat Papua mendapatkan tempat yang kuat dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Reforma Agraria. Pengakuan terhadap tanah dan wilayah adat dinilai penting karena persoalan agraria di Papua mempunyai hubungan erat dengan sejarah, identitas, kehidupan sosial, serta sumber penghidupan masyarakat setempat. Reforma agraria diharapkan tidak hanya berorientasi pada penataan administrasi pertanahan, tetapi juga mampu mengakomodasi sistem kepemilikan komunal yang telah hidup secara turun-temurun. Pengaturan yang lebih jelas dibutuhkan untuk memberikan kepastian mengenai kedudukan masyarakat adat ketika berhadapan dengan pembangunan, investasi, maupun pemanfaatan sumber daya alam. Filep menilai kepentingan masyarakat adat perlu ditempatkan sebagai bagian penting dalam penyusunan kebijakan agraria nasional. Dengan demikian, regulasi yang dibentuk nantinya diharapkan mampu memberikan perlindungan sekaligus mencegah munculnya konflik pertanahan baru.
Karakter penguasaan tanah di Papua memiliki kekhasan karena hubungan masyarakat dengan wilayah adat tidak selalu dapat dipahami melalui konsep kepemilikan individual. Dalam banyak komunitas, tanah mempunyai hubungan dengan kelompok kekerabatan dan kehidupan bersama yang diwariskan antargenerasi. Wilayah tertentu juga dapat memiliki fungsi sosial, ekonomi, budaya, dan spiritual sekaligus sehingga nilainya tidak semata-mata dihitung berdasarkan harga pasar. Kondisi tersebut membutuhkan pendekatan hukum yang mampu memahami keberadaan hak komunal tanpa mengabaikan sistem administrasi pertanahan nasional. Apabila mekanisme formal tidak memberikan ruang yang memadai terhadap struktur adat, potensi perbedaan klaim dapat semakin besar. Pengakuan yang jelas dapat membantu masyarakat mengetahui posisi hukumnya sekaligus memberikan kepastian kepada pihak lain yang hendak menggunakan lahan. Reforma agraria karena itu perlu mempertimbangkan keragaman sistem penguasaan tanah yang berkembang di berbagai daerah.
Pemetaan wilayah adat menjadi salah satu bagian penting dalam memperkuat kepastian hak masyarakat. Batas wilayah perlu diketahui secara jelas agar tidak terjadi tumpang tindih dengan izin, kawasan pembangunan, maupun klaim pihak lain. Proses pemetaan sebaiknya melibatkan masyarakat karena mereka memiliki pengetahuan mengenai sejarah dan batas-batas wilayah yang diwariskan dari generasi sebelumnya. Teknologi pemetaan dapat digunakan untuk membantu menghasilkan data geografis yang lebih akurat. Namun, data teknis tetap perlu dipadukan dengan informasi sosial dan sejarah yang dimiliki komunitas. Hasil pemetaan kemudian membutuhkan mekanisme pengakuan agar mempunyai kedudukan yang jelas dalam proses administrasi. Tanpa tindak lanjut tersebut, peta berisiko hanya menjadi dokumentasi tanpa memberikan perlindungan yang memadai.
Filep juga mendorong agar pembentukan kebijakan agraria tidak meninggalkan partisipasi masyarakat adat. Konsultasi diperlukan ketika regulasi atau proyek pembangunan berpotensi memengaruhi tanah yang selama ini digunakan oleh masyarakat. Partisipasi yang bermakna tidak cukup hanya dilakukan melalui penyampaian informasi setelah keputusan hampir selesai ditetapkan. Masyarakat perlu memperoleh kesempatan memahami rencana, menyampaikan keberatan, serta memberikan usulan sebelum keputusan penting diambil. Informasi juga harus disampaikan dengan cara yang dapat dipahami oleh komunitas dan tidak hanya menggunakan dokumen administratif yang kompleks. Tokoh adat, perempuan, generasi muda, dan kelompok masyarakat lainnya dapat dilibatkan agar proses tidak hanya mewakili sebagian kecil komunitas. Pendekatan tersebut dapat membantu menghasilkan keputusan yang memiliki legitimasi lebih kuat di tingkat lokal.
Persoalan agraria juga berkaitan erat dengan investasi dan pembangunan ekonomi di Papua. Pembangunan infrastruktur, perkebunan, pertambangan, kawasan industri, maupun proyek lainnya membutuhkan ruang sehingga berpotensi bersinggungan dengan wilayah yang diklaim masyarakat adat. Kepastian hukum menjadi penting bagi seluruh pihak agar pembangunan tidak berjalan dengan meninggalkan konflik berkepanjangan. Investor membutuhkan kejelasan mengenai status lahan, sedangkan masyarakat membutuhkan jaminan bahwa hak mereka tidak diabaikan. Proses pelepasan atau pemanfaatan tanah harus dilakukan secara transparan dan berdasarkan kesepakatan yang dapat dipertanggungjawabkan. Kompensasi juga tidak semestinya menjadi satu-satunya ukuran karena masyarakat dapat mempunyai hubungan sosial dan budaya yang kuat dengan wilayah tersebut. Regulasi reforma agraria diharapkan mampu menyediakan mekanisme yang adil ketika kepentingan pembangunan bertemu dengan hak masyarakat adat.
Penyelesaian konflik lama juga menjadi tantangan yang perlu diperhatikan dalam kebijakan reforma agraria. Sengketa dapat muncul akibat perbedaan klaim antarkelompok, ketidaksesuaian administrasi, penerbitan izin, maupun perubahan penggunaan lahan. Penyelesaian melalui proses hukum formal terkadang membutuhkan waktu panjang dan biaya yang tidak sedikit bagi masyarakat. Karena itu, mekanisme penyelesaian sengketa perlu dirancang agar mudah dijangkau sekaligus tetap memberikan kepastian hukum. Lembaga adat dapat dilibatkan sesuai kewenangan dan karakter persoalan yang dihadapi. Mediasi dapat menjadi salah satu pilihan apabila para pihak masih mempunyai ruang untuk mencapai kesepakatan. Namun, penyelesaian tetap harus memastikan tidak ada pihak yang dipaksa menerima keputusan yang merugikan hak dasarnya.
Perlindungan tanah adat juga mempunyai hubungan langsung dengan keberlanjutan lingkungan di Papua. Banyak komunitas menggantungkan kehidupan pada hutan, sungai, pesisir, kebun, dan berbagai sumber daya yang berada di dalam wilayah mereka. Perubahan fungsi lahan dalam skala besar dapat memengaruhi sumber pangan, kualitas air, serta mata pencaharian masyarakat. Karena itu, kebijakan agraria perlu terhubung dengan perlindungan lingkungan dan perencanaan pembangunan jangka panjang. Masyarakat yang telah mengelola wilayah secara turun-temurun dapat mempunyai pengetahuan lokal mengenai penggunaan sumber daya secara berkelanjutan. Pengetahuan tersebut dapat dipadukan dengan pendekatan ilmiah dalam pengelolaan wilayah. Perlindungan hak atas tanah dengan demikian dapat berjalan bersamaan dengan upaya menjaga ekosistem.
Reforma agraria juga diharapkan dapat membuka peluang ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat Papua setelah kepastian hak diperoleh. Pengakuan terhadap tanah tidak akan memberikan manfaat maksimal apabila masyarakat tidak mempunyai akses terhadap pembiayaan, teknologi, pasar, dan pendampingan usaha. Pemerintah dapat menghubungkan kebijakan agraria dengan program pengembangan pertanian, perikanan, kehutanan sosial, maupun ekonomi kreatif sesuai potensi wilayah. Masyarakat perlu tetap mempunyai posisi sebagai pelaku utama dan bukan sekadar penerima manfaat dari kegiatan yang dijalankan pihak lain. Kelembagaan ekonomi lokal dapat diperkuat agar nilai tambah dari pengelolaan sumber daya bertahan di daerah. Pendampingan juga diperlukan agar masyarakat memahami berbagai konsekuensi hukum dari kerja sama pemanfaatan tanah. Dengan pendekatan tersebut, reforma agraria dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih nyata.
Sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi bagian penting karena pengelolaan pertanahan bersinggungan dengan berbagai kebijakan sektoral. Data mengenai wilayah adat, tata ruang, kawasan hutan, perizinan, dan administrasi pertanahan perlu diselaraskan untuk mengurangi tumpang tindih. Perbedaan data antarlembaga dapat menimbulkan ketidakpastian dan memperpanjang proses penyelesaian konflik. Pemerintah daerah mempunyai pengetahuan mengenai kondisi masyarakat, sementara pemerintah pusat mempunyai kewenangan pada sejumlah aspek kebijakan nasional. Kolaborasi keduanya diperlukan agar keputusan tidak saling bertentangan. Transparansi data juga dapat membantu masyarakat mengetahui status wilayah yang mereka tempati atau kelola. Sistem yang semakin terintegrasi diharapkan mempercepat proses pengakuan sekaligus mengurangi ruang terjadinya sengketa baru.
Dorongan Filep Wamafma agar hak adat Papua masuk secara kuat dalam RUU Reforma Agraria pada akhirnya menekankan pentingnya menjadikan masyarakat adat sebagai bagian utama dalam penataan pertanahan. Reforma agraria tidak hanya menyangkut pembagian atau pencatatan tanah, tetapi juga kepastian hak, penyelesaian konflik, pemerataan ekonomi, dan perlindungan lingkungan. Kekhasan sistem penguasaan tanah di Papua membutuhkan pengaturan yang mampu mengakomodasi kepemilikan komunal serta hubungan historis masyarakat dengan wilayahnya. Pemetaan partisipatif, pengakuan hukum, konsultasi yang bermakna, dan mekanisme penyelesaian sengketa menjadi unsur yang perlu diperkuat. Kebijakan yang jelas juga dapat memberikan kepastian bagi pemerintah dan pelaku usaha ketika menjalankan pembangunan. Jika perlindungan hak adat dapat ditempatkan secara tegas dalam regulasi, reforma agraria diharapkan menjadi instrumen untuk menciptakan pembangunan Papua yang lebih adil dan berkelanjutan.





