Bangkalan, 11 September 2026 – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, menemukan data pemilih dengan usia sangat lanjut, bahkan tercatat mencapai sekitar 120 tahun, dalam proses pemutakhiran data pemilih. Temuan tersebut menjadi perhatian karena data kependudukan dengan usia ekstrem perlu diperiksa kembali untuk memastikan orang yang tercantum masih memenuhi syarat sebagai pemilih. KPU tidak dapat langsung menghapus data hanya berdasarkan faktor usia karena setiap perubahan harus melalui proses verifikasi sesuai ketentuan. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah pemilih tersebut masih hidup, telah meninggal dunia, berpindah domisili, atau terdapat ketidaksesuaian pada data administrasi kependudukan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga daftar pemilih tetap akurat menjelang agenda pemilu berikutnya. KPU Bangkalan juga melibatkan jajaran terkait untuk memastikan setiap data yang dianggap tidak wajar dapat ditelusuri secara faktual.
Pemilih berusia sangat lanjut dapat tetap tercantum dalam daftar selama secara administratif masih memenuhi persyaratan dan belum terdapat informasi resmi yang menyatakan perubahan statusnya. Karena itu, usia 100 tahun atau lebih tidak otomatis menjadi dasar untuk mengeluarkan seseorang dari daftar pemilih. Persoalan muncul ketika data administrasi tidak lagi sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan, misalnya seseorang telah meninggal tetapi belum tercatat dalam pembaruan dokumen kependudukan. Kondisi serupa dapat terjadi ketika terdapat kesalahan pencatatan tanggal lahir pada dokumen lama yang kemudian terbawa ke basis data berikutnya. KPU harus memastikan setiap kemungkinan tersebut melalui pencocokan dengan informasi kependudukan dan hasil pemeriksaan lapangan. Prinsip kehati-hatian diperlukan agar proses pembersihan data tidak justru menghilangkan hak pilih warga yang masih memenuhi syarat. Verifikasi tersebut sekaligus menjadi bagian dari peningkatan kualitas daftar pemilih secara berkelanjutan.
Pemutakhiran data pemilih tidak hanya dilakukan menjelang hari pemungutan suara, tetapi berlangsung secara berkelanjutan melalui mekanisme pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Melalui proses tersebut, perubahan kondisi penduduk dapat dimasukkan secara berkala sehingga daftar pemilih semakin mendekati keadaan sebenarnya. Perubahan dapat terjadi karena warga meninggal dunia, memasuki usia pemilih, berpindah domisili, mengalami perubahan status tertentu, maupun faktor administrasi lainnya. KPU kabupaten dan kota memiliki peran penting dalam memeriksa data pada wilayah masing-masing karena kondisi faktual lebih mudah diketahui di tingkat lokal. Data dari berbagai lembaga kemudian dapat digunakan sebagai bahan untuk melakukan sinkronisasi dan verifikasi. Dengan mekanisme tersebut, anomali seperti usia pemilih yang sangat tinggi dapat ditemukan lebih awal dan tidak menumpuk menjelang pelaksanaan pemilu.
Temuan pemilih berusia hingga 120 tahun juga menunjukkan pentingnya kualitas administrasi kependudukan sebagai salah satu fondasi penyusunan daftar pemilih. KPU menggunakan data kependudukan sebagai bagian penting dalam proses pembentukan dan pembaruan basis data pemilih. Apabila terdapat kesalahan pada tanggal lahir, status kematian, atau alamat, ketidaksesuaian tersebut dapat ikut terbawa ketika data digunakan dalam proses kepemiluan. Karena itu, koordinasi antara KPU dan instansi administrasi kependudukan menjadi sangat diperlukan. Pemeriksaan silang memungkinkan informasi yang berbeda dapat diketahui dan kemudian ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing lembaga. Masyarakat juga mempunyai peran dengan memastikan dokumen kependudukan anggota keluarga selalu diperbarui ketika terjadi perubahan. Akurasi administrasi pada akhirnya membantu mencegah munculnya data yang tidak sesuai dengan kondisi faktual.
KPU Bangkalan perlu memastikan pemilih dengan usia ekstrem tersebut benar-benar diperiksa sebelum statusnya ditetapkan dalam pembaruan daftar. Jika orang yang tercatat ternyata masih hidup dan seluruh identitasnya sesuai, hak pilihnya tetap harus dilindungi tanpa memandang usia. Sebaliknya, apabila ditemukan bahwa pemilih telah meninggal dunia, data dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku setelah terdapat bukti atau keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan. Pemeriksaan juga dapat menemukan kemungkinan adanya kesalahan input tahun kelahiran sehingga usia yang tercatat jauh berbeda dengan kondisi sebenarnya. Setiap hasil verifikasi harus didokumentasikan agar perubahan data memiliki dasar yang jelas. Mekanisme tersebut penting untuk menjaga transparansi sekaligus menghindari penghapusan data secara sepihak. Dengan demikian, pemutakhiran tidak sekadar mengejar jumlah data yang dibersihkan, tetapi memastikan ketepatan setiap perubahan.
Data pemilih dengan usia tidak lazim sebenarnya menjadi salah satu jenis anomali yang dapat ditemukan dalam proses pemutakhiran. Selain usia ekstrem, petugas dapat menemukan data dengan elemen identitas tidak lengkap, alamat yang tidak sesuai, pemilih ganda, maupun warga yang sudah berpindah wilayah. Berbagai anomali tersebut perlu ditelusuri karena dapat memengaruhi kualitas daftar pemilih apabila dibiarkan sampai mendekati pemungutan suara. Pemanfaatan sistem informasi membantu KPU melakukan penyaringan awal terhadap data yang membutuhkan perhatian. Namun, teknologi tidak selalu dapat menentukan kondisi seseorang secara faktual sehingga pemeriksaan manusia tetap diperlukan. Informasi dari pemerintah desa, kelurahan, keluarga, dan masyarakat dapat membantu memastikan keberadaan seseorang. Kolaborasi tersebut menjadi penting terutama di daerah dengan mobilitas penduduk tinggi atau pencatatan administrasi yang belum sepenuhnya diperbarui.
Bangkalan mempunyai karakter wilayah yang juga membutuhkan ketelitian dalam proses pemutakhiran data. Penduduk dapat berpindah untuk bekerja, menempuh pendidikan, atau tinggal sementara di daerah lain tanpa langsung mengubah seluruh dokumen administrasi. Situasi semacam itu dapat menghasilkan perbedaan antara alamat yang tercatat dengan keberadaan seseorang ketika verifikasi dilakukan. Petugas perlu membedakan warga yang hanya sementara berada di luar daerah dengan mereka yang telah benar-benar berpindah domisili. Hal yang sama berlaku terhadap warga lanjut usia yang mungkin tinggal bersama anggota keluarga di tempat berbeda. Informasi dari lingkungan sekitar dapat menjadi bahan pendukung, tetapi penetapan status tetap harus mengikuti ketentuan administrasi. Ketelitian tersebut dibutuhkan agar hak pilih warga tetap terlindungi sekaligus mencegah data yang tidak memenuhi syarat bertahan dalam daftar.
Masyarakat dapat membantu KPU dengan memeriksa status kepemilihannya serta melaporkan apabila menemukan data anggota keluarga yang sudah tidak sesuai. Pelaporan menjadi penting ketika terdapat anggota keluarga yang telah meninggal dunia tetapi masih muncul dalam daftar pemilih. Informasi mengenai perubahan alamat maupun identitas juga dapat membantu proses pemutakhiran berjalan lebih cepat. Namun, setiap laporan masyarakat tetap harus diperiksa sebelum perubahan dilakukan karena daftar pemilih berkaitan langsung dengan hak konstitusional warga. KPU harus mempunyai dasar yang dapat dipertanggungjawabkan untuk memasukkan maupun mengeluarkan seseorang dari daftar. Partisipasi masyarakat dengan demikian berfungsi sebagai pelengkap terhadap pencocokan data yang dilakukan lembaga. Semakin cepat perubahan dilaporkan, semakin kecil kemungkinan ketidaksesuaian tersebut bertahan hingga tahapan pemilu berikutnya.
Akurasi daftar pemilih menjadi salah satu aspek penting dalam menjaga kualitas penyelenggaraan pemilu. Data yang terlalu banyak memuat pemilih tidak memenuhi syarat dapat menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas administrasi, sementara penghapusan yang tidak tepat dapat menghilangkan kesempatan warga menggunakan hak pilih. KPU karena itu harus menjaga keseimbangan antara membersihkan data dan melindungi hak setiap pemilih. Temuan usia hingga 120 tahun dapat menjadi indikator yang membantu petugas memprioritaskan data untuk diperiksa, tetapi bukan bukti otomatis bahwa data tersebut salah. Verifikasi faktual dan administrasi tetap menjadi tahapan yang menentukan. Hasil pemeriksaan kemudian dapat digunakan untuk memperbaiki basis data agar lebih akurat pada periode berikutnya. Proses tersebut juga membantu mengurangi persoalan daftar pemilih yang berulang dari satu pemilu ke pemilu berikutnya.
Temuan KPU Bangkalan pada akhirnya menjadi pengingat bahwa pemutakhiran daftar pemilih membutuhkan pekerjaan berkelanjutan dan tidak cukup dilakukan menjelang pemungutan suara. Data penduduk selalu berubah sehingga sistem kepemiluan harus mampu mengikuti perubahan tersebut secara berkala. Pemilih dengan usia hingga 120 tahun menjadi salah satu data yang membutuhkan verifikasi lebih mendalam untuk memastikan kesesuaiannya dengan kondisi sebenarnya. KPU perlu tetap berpegang pada prinsip bahwa usia lanjut tidak menghilangkan hak seseorang untuk memilih selama seluruh persyaratan masih terpenuhi. Pada saat yang sama, data warga yang sudah tidak memenuhi syarat harus diperbaiki berdasarkan informasi yang sah. Koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi kependudukan serta partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Pemutakhiran yang dilakukan secara konsisten diharapkan menghasilkan daftar pemilih yang semakin akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.






