Jakarta, 7 Mei 2026 – Aparat kepolisian berhasil menangkap seorang pendiri pondok pesantren di Kabupaten Pati yang menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati. Penangkapan dilakukan di wilayah Wonogiri setelah sebelumnya yang bersangkutan sempat menjadi buronan dan tidak memenuhi panggilan penyidik.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah tim gabungan kepolisian melakukan pelacakan intensif berdasarkan informasi dan hasil penyelidikan di lapangan. Polisi menyebut tersangka diamankan tanpa perlawanan saat berada di lokasi persembunyiannya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan lingkungan pendidikan keagamaan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi para santri. Kepolisian menegaskan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan untuk memberikan keadilan kepada para korban.
Penyidik sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan berbagai alat bukti terkait dugaan tindak pidana tersebut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam perkara yang sedang ditangani.
Setelah ditangkap, tersangka langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Aparat juga akan melakukan pendalaman terkait motif, kronologi kejadian, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Pihak kepolisian memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan selama proses hukum berlangsung. Lembaga perlindungan perempuan dan anak turut dilibatkan untuk membantu pemulihan kondisi korban.
Kasus tersebut memicu keprihatinan masyarakat luas dan mendorong berbagai pihak meminta pengawasan lebih ketat terhadap lembaga pendidikan berasrama. Pemerintah daerah juga diminta memperkuat sistem perlindungan anak di lingkungan pendidikan.
Polisi mengimbau masyarakat tetap tenang dan menyerahkan seluruh proses penanganan kasus kepada aparat penegak hukum. Masyarakat yang memiliki informasi tambahan terkait perkara tersebut juga diminta segera melapor kepada pihak berwenang.
Dengan penangkapan tersangka, aparat berharap proses penyidikan dapat berjalan lebih cepat sehingga perkara segera masuk ke tahap hukum berikutnya dan memberikan kepastian keadilan bagi para korban.








