Jakarta, 4 Juni 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) dan membuka kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara tersebut. Langkah ini dilakukan setelah penyidik menemukan berbagai fakta dan informasi baru selama proses pemeriksaan saksi serta pengumpulan alat bukti.
Kasus ini mencuat setelah operasi tangkap tangan yang dilakukan di lingkungan pelayanan keimigrasian. KPK menduga terdapat praktik pemerasan dalam proses pengurusan dokumen keimigrasian tertentu, di mana sejumlah pihak diduga memanfaatkan kewenangan atau posisi mereka untuk memperoleh keuntungan yang tidak sah dari pemohon layanan.
Dalam proses penyidikan, KPK tidak hanya fokus pada pihak yang telah ditetapkan atau diperiksa, tetapi juga menelusuri kemungkinan keterlibatan individu lain yang memiliki peran dalam rangkaian peristiwa tersebut. Penyidik saat ini terus memeriksa dokumen, komunikasi, transaksi keuangan, serta keterangan saksi guna memetakan hubungan antar pihak yang diduga terlibat.
Lembaga antirasuah itu menegaskan bahwa pengembangan perkara akan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. KPK juga membuka peluang untuk menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut apabila ditemukan indikasi yang mendukung.
KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus ini hingga tuntas sebagai bagian dari upaya menjaga integritas pelayanan publik, khususnya di sektor keimigrasian yang berhubungan langsung dengan warga negara asing dan investasi. Publik kini menantikan hasil pengembangan penyidikan, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru apabila penyidik menemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.








