Jakarta, 7 Oktober 2026 – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan penjelasan mengenai wacana penambahan jumlah kursi DPRD DKI Jakarta. Menurutnya, pembahasan mengenai komposisi kursi legislatif daerah harus mengikuti ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan menempatkan persoalan tersebut sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga.
Pramono menilai wacana mengenai jumlah kursi DPRD perlu dilihat dalam konteks perkembangan Jakarta dan ketentuan mengenai representasi masyarakat. Perubahan status maupun tata kelola Jakarta dapat membawa konsekuensi terhadap sejumlah aspek pemerintahan daerah. Namun, setiap perubahan tetap membutuhkan dasar hukum yang jelas sebelum dapat diterapkan.
Jumlah anggota DPRD memiliki kaitan dengan fungsi representasi, legislasi, penganggaran, serta pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah. Karena itu, pembahasan mengenai penambahan kursi tidak hanya berkaitan dengan jumlah anggota legislatif. Aspek efektivitas kerja lembaga dan keterwakilan masyarakat juga menjadi bagian yang perlu dipertimbangkan.
Pemprov DKI pada prinsipnya akan mengikuti regulasi yang menjadi dasar penentuan jumlah kursi DPRD. Pemerintah daerah tidak dapat menetapkan perubahan tersebut secara sepihak karena terdapat mekanisme dan lembaga lain yang memiliki kewenangan. Koordinasi diperlukan apabila nantinya terdapat penyesuaian terhadap komposisi lembaga legislatif Jakarta.
Wacana tersebut juga perlu ditempatkan dalam proses penataan pemerintahan Jakarta setelah berbagai perubahan regulasi mengenai kedudukannya. Penyesuaian kelembagaan diharapkan tetap menjaga efektivitas pelayanan publik dan hubungan kerja antara eksekutif dengan legislatif. Kepastian aturan menjadi penting agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya.
Pramono menekankan bahwa pemerintah daerah akan menjalankan ketentuan yang nantinya ditetapkan melalui mekanisme resmi. Pembahasan mengenai kursi DPRD perlu dilakukan secara proporsional dengan mempertimbangkan kebutuhan pemerintahan dan keterwakilan masyarakat. Dengan demikian, keputusan yang diambil memiliki landasan hukum serta dapat diterapkan secara efektif.
Wacana penambahan jumlah kursi DPRD DKI Jakarta selanjutnya akan bergantung pada perkembangan regulasi dan pembahasan di tingkat yang berwenang. Pemprov DKI akan menyesuaikan langkah apabila terdapat keputusan resmi mengenai perubahan komposisi legislatif daerah. Kepastian mengenai jumlah kursi diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan Jakarta yang efektif dan representatif.





