Jakarta, 28 Agustus 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Operasional PT Air Minum Giri Menang (Perseroda), Dadi Rahman, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini alias LAZ.
Pemeriksaan terhadap Dadi berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/8/2026). Ia memenuhi panggilan penyidik dan tiba sekitar pukul 09.23 WIB.
Dadi Diperiksa sebagai Saksi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut. Dadi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Operasional PT Air Minum Giri Menang.
Keterangan Dadi dibutuhkan penyidik untuk mendalami rangkaian perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat dan perusahaan air minum daerah tersebut.
Pemeriksaan terhadap jajaran PT Air Minum Giri Menang menjadi bagian dari upaya KPK mengurai mekanisme pengadaan serta hubungan antar pihak yang terlibat dalam perkara.
Kasus Bermula dari OTT
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan terhadap Lalu Ahmad Zaini pada 20 Juli 2026. Operasi tersebut menjadi OTT ke-17 yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang 2026.
Sehari setelah OTT, KPK menetapkan Lalu Ahmad Zaini dan Direktur Utama PT Air Minum Giri Menang, Sudirman, sebagai tersangka dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
KPK juga menetapkan keduanya bersama Direktur Utama PT Meconel Sistim Instrument, Alvonsus Gani, sebagai tersangka dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
KPK Dalami Pengadaan
Dalam pengusutan perkara, KPK menduga terdapat proses pengadaan barang dan jasa yang tidak sepenuhnya mengikuti mekanisme dan prosedur yang berlaku.
Penyidik sebelumnya memeriksa puluhan saksi di Nusa Tenggara Barat untuk mendalami dugaan benturan kepentingan dalam proses pengadaan. KPK juga menemukan dugaan proyek yang pemenangnya telah dikondisikan sejak awal.
Selain itu, penyidik mendalami dugaan pemberian suap kepada Bupati Lombok Barat terkait sejumlah proyek di PT Air Minum Giri Menang.
LAZ Diduga Terima Rp12,4 Miliar
KPK menduga Lalu Ahmad Zaini menerima uang hingga Rp12,4 miliar dari praktik korupsi yang sedang disidik.
Jumlah tersebut terdiri atas sekitar Rp10,8 miliar yang diduga berasal dari konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta Rp1,6 miliar dalam bentuk suap setelah PT Meconel Sistim Instrument memenangkan proyek di lingkungan Pemkab Lombok Barat.
Dugaan penerimaan tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan KPK dan akan dibuktikan melalui pemeriksaan saksi serta alat bukti lainnya.
PT Air Minum Giri Menang Jadi Bagian Penting Perkara
Perusahaan daerah PT Air Minum Giri Menang menjadi salah satu titik yang didalami penyidik karena Direktur Utamanya, Sudirman, telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK sebelumnya juga menyita sejumlah dokumen terkait proyek-proyek di lingkungan Dinas PUPR serta catatan keuangan dari pihak swasta kepada Sudirman dalam penggeledahan yang dilakukan setelah OTT.
Keterangan dari Dadi Rahman diharapkan membantu penyidik memperjelas proses dan pelaksanaan kegiatan di internal perusahaan.
Penyidikan Masih Berlanjut
Pemeriksaan terhadap Dadi menunjukkan bahwa KPK masih terus mengembangkan perkara setelah menetapkan tiga tersangka. Penyidik masih menggali keterangan dari pihak-pihak yang dianggap mengetahui proses pengadaan maupun dugaan aliran dana.
KPK juga masih menelusuri keterkaitan berbagai proyek yang diduga menjadi bagian dari konstruksi perkara.
KPK memeriksa Direktur Operasional PT Air Minum Giri Menang, Dadi Rahman, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Lombok Barat nonaktif Lalu Ahmad Zaini. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami proses pengadaan dan dugaan praktik korupsi yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan Pemkab Lombok Barat dan PT Air Minum Giri Menang.





