
Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi, Jawa Barat, mencatat prestasi besar dalam dua pekan terakhir dengan membongkar jaringan peredaran narkoba yang cukup masif. Dalam operasi intensif yang digelar sejak awal bulan, polisi berhasil menangkap 31 tersangka dari 25 kasus berbeda. Barang bukti yang disita juga tidak sedikit, mulai dari sabu, ganja, hingga tembakau sintetis dan ribuan butir obat keras terbatas (OKT). Temuan ini memperkuat fakta bahwa peredaran narkoba di kawasan Bandung Raya, termasuk Cimahi, sudah berada dalam level mengkhawatirkan.
Kapolres Cimahi, AKBP Rivanlis, menjelaskan bahwa dari 31 tersangka tersebut, sebagian besar merupakan pengedar kelas menengah yang aktif beroperasi di wilayah Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat. Tidak hanya pengedar, polisi juga berhasil menangkap beberapa residivis yang ternyata kembali beraksi setelah bebas dari penjara. “Kami menangkap mereka dengan barang bukti yang cukup signifikan. Ada sabu seberat 43,91 gram, ganja lebih dari satu kilogram, tembakau sintetis 282,72 gram, dan obat keras terbatas sebanyak 15.378 butir,” ujarnya dalam keterangan pers.
Menurut hasil penyelidikan, sebagian barang haram tersebut masuk ke wilayah Cimahi melalui jalur distribusi dari Jakarta dan Sumatera. Para tersangka menggunakan berbagai modus untuk menyamarkan aktivitasnya, mulai dari memanfaatkan rumah kontrakan hingga kos-kosan mahasiswa. Beberapa bahkan menyamarkan peredaran dengan bisnis online palsu yang seolah-olah menjual barang legal. Polisi menilai jaringan ini cukup terorganisir karena setiap tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari kurir, pengedar, hingga penyimpan barang.
Masyarakat sekitar merasa lega dengan pengungkapan kasus besar ini. Banyak warga yang sebelumnya sudah resah karena lingkungan mereka kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Warga juga khawatir anak-anak muda di Cimahi semakin rentan terjerumus, mengingat barang haram tersebut mudah diperoleh di kalangan remaja. Dengan adanya penangkapan besar-besaran ini, mereka berharap kondisi lingkungan bisa kembali aman dan terbebas dari ancaman narkoba.
Kapolres menegaskan bahwa seluruh tersangka dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman berat, termasuk pidana seumur hidup dan denda hingga Rp10 miliar. Penindakan tegas ini diharapkan menjadi efek jera, baik bagi pelaku maupun jaringan lainnya. “Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di Cimahi. Jika masih ada yang berani mencoba, kami pastikan akan kami tindak dengan keras,” tegas Kapolres.
Pemerintah daerah Cimahi juga memberikan apresiasi atas keberhasilan aparat. Wali Kota Cimahi menilai kasus ini sebagai bukti nyata bahwa peredaran narkoba tidak mengenal batas wilayah. Ia mengajak masyarakat untuk lebih aktif bekerja sama dengan aparat dengan cara melaporkan aktivitas mencurigakan. “Tanpa dukungan masyarakat, mustahil peredaran narkoba bisa ditekan. Polisi tidak bisa bekerja sendiri,” katanya.
Pengamat hukum menilai pengungkapan kasus besar ini merupakan sinyal bahwa Cimahi telah menjadi salah satu titik strategis bagi sindikat narkoba. Hal ini tidak terlepas dari posisinya yang dekat dengan Kota Bandung dan tingginya mobilitas masyarakat. Untuk itu, selain penindakan hukum, pemerintah juga diminta memperkuat program pencegahan dan rehabilitasi. Dengan cara ini, upaya pemberantasan narkoba bisa dilakukan secara komprehensif, tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga sosial.
Kini, ke-31 tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Cimahi. Polisi memastikan akan mengembangkan kasus ini lebih jauh untuk membongkar jaringan yang lebih besar di luar daerah. Publik berharap, pengungkapan besar ini menjadi momentum awal bagi Cimahi untuk benar-benar membersihkan diri dari jeratan narkoba yang selama ini merusak kehidupan masyarakat, khususnya generasi muda.