
Labuan Bajo, 9 Agustus 2025 – Balai Taman Nasional Komodo (TNK) resmi memberlakukan kebijakan pembatasan jumlah kunjungan wisatawan mulai bulan ini, sebagai langkah strategis untuk menjaga kelestarian habitat komodo dan ekosistem sekitarnya.
Kepala Balai TNK, Agus Priyanto, menjelaskan bahwa pembatasan ini dilakukan setelah evaluasi menunjukkan adanya tekanan ekosistem akibat lonjakan kunjungan wisata dalam dua tahun terakhir. “Kapasitas kunjungan harian kini dibatasi maksimal 1.500 orang per hari untuk Pulau Komodo dan 1.000 orang per hari untuk Pulau Padar,” ujarnya.
Kebijakan ini juga disertai kenaikan tarif masuk untuk wisatawan mancanegara dan penerapan sistem reservasi online. Wisatawan diwajibkan mendaftar minimal tiga hari sebelum kunjungan, guna menghindari penumpukan dan memudahkan pengaturan arus wisata.
Selain mengatur jumlah kunjungan, pihak TNK juga memperketat aturan aktivitas wisata. Beberapa area sensitif akan ditutup sementara untuk pemulihan vegetasi, dan jalur trekking dibatasi untuk mengurangi gangguan terhadap satwa liar.
Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, mendukung penuh kebijakan ini. “Komodo adalah aset dunia yang harus dijaga. Lebih baik sedikit wisatawan tapi berkelanjutan, daripada banyak tapi merusak,” tegasnya.
Pelaku wisata lokal mengaku awalnya khawatir pendapatan akan menurun, namun sebagian memahami pentingnya menjaga ekosistem. “Kalau komodo hilang atau habitatnya rusak, pariwisata di sini akan tamat,” kata Yulius, pemandu wisata setempat.
Pengamat konservasi, Ratna Wardhani, menilai langkah ini sejalan dengan praktik pengelolaan taman nasional kelas dunia. “Banyak negara sudah menerapkan kuota kunjungan untuk destinasi sensitif. Indonesia harus berani mengambil langkah serupa,” ujarnya.
Dengan pembatasan ini, diharapkan keseimbangan antara pelestarian alam dan pariwisata dapat terjaga, sehingga komodo sebagai spesies purba dan warisan dunia tetap lestari untuk generasi mendatang.