Jakarta, 14 September 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut operasi tangkap tangan yang dilakukan di sejumlah wilayah Jabodetabek dan mengamankan 19 orang dari unsur pejabat pemerintah hingga pihak swasta. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, penyidik menemukan dugaan tindak pidana serta kecukupan alat bukti untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan. Delapan orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan peran masing-masing dalam rangkaian pengurusan HGB yang sedang didalami. Kasus tersebut menjadi perhatian karena melibatkan pejabat strategis di lingkungan Kementerian ATR/BPN serta pimpinan perusahaan properti. KPK juga terus menelusuri kemungkinan adanya transaksi maupun penerimaan lain yang berkaitan dengan pelayanan pertanahan.
Delapan tersangka tersebut terdiri atas Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung. Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi juga ditetapkan sebagai tersangka dari unsur perusahaan. Lima tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Fahd El Fouz, Arif Sugiyanto, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Sejumlah pihak swasta tersebut diduga memiliki peran sebagai perantara maupun pihak yang mempunyai kedekatan dengan pejabat tertentu. Penyidik akan mendalami hubungan setiap tersangka untuk mengetahui bagaimana proses komunikasi dan transaksi berlangsung. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar perkara berdasarkan hasil pemeriksaan awal.
Perkara bermula dari pengurusan HGB yang berkaitan dengan kepentingan pengembangan kawasan di Kabupaten Bogor. Dalam proses tersebut diduga terdapat pemberian uang kepada pihak tertentu agar pengurusan hak atas tanah dapat berjalan sesuai kepentingan pihak yang mengajukan. Penyidik mendalami tahapan administratif yang dilalui sejak permohonan hingga keputusan mengenai pertanahan diterbitkan. Setiap pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses tersebut menjadi bagian yang diperiksa untuk mengetahui apakah terdapat penyalahgunaan jabatan. KPK juga menelusuri pihak yang menjadi penghubung antara perusahaan dan pejabat pemerintah. Rangkaian tersebut menjadi dasar penyidik membangun konstruksi perkara terhadap delapan tersangka.
Salah satu bagian yang mendapat perhatian adalah dugaan pemberian sekitar Rp1,5 miliar dalam proses pengurusan HGB. Uang tersebut diduga diberikan melalui pihak tertentu yang memiliki akses terhadap pejabat di lingkungan kementerian. Penyidik perlu memastikan sumber uang, penerima akhir, serta tujuan pemberian melalui pemeriksaan dokumen dan transaksi keuangan. Komunikasi antara pihak-pihak yang terlibat juga menjadi bagian penting untuk memperjelas apakah pemberian tersebut berkaitan langsung dengan keputusan pertanahan. Penelusuran tidak berhenti pada transaksi yang menjadi pemicu operasi tangkap tangan. KPK dapat mengembangkan penyidikan apabila menemukan aliran dana lain yang memiliki hubungan dengan perkara.
Operasi tersebut dilakukan dengan menangkap sejumlah pihak di beberapa lokasi di wilayah Jabodetabek. Total 19 orang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Tidak seluruh pihak yang diamankan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena penyidik harus menentukan keterlibatan berdasarkan bukti yang ditemukan. Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, delapan orang dinilai memenuhi unsur untuk dimintai pertanggungjawaban pada tahap penyidikan. Sementara pihak lainnya dapat tetap dimintai keterangan sebagai saksi apabila dibutuhkan. Proses tersebut juga memungkinkan penyidik memperoleh informasi baru mengenai jaringan dan pola transaksi yang sebelumnya belum terungkap.
Keterlibatan pejabat tinggi ATR/BPN membuat perkara tersebut menjadi ujian serius terhadap tata kelola pelayanan pertanahan. Pengurusan HGB memiliki nilai ekonomi besar karena berkaitan dengan kepastian hukum terhadap tanah yang digunakan untuk pembangunan dan kegiatan usaha. Dalam proyek properti berskala besar, keputusan mengenai hak atas tanah dapat menentukan kelanjutan investasi bernilai sangat tinggi. Kondisi tersebut menciptakan risiko penyimpangan apabila prosedur tidak dilengkapi sistem pengawasan yang kuat. Setiap permohonan seharusnya diproses berdasarkan persyaratan administratif dan ketentuan yang berlaku tanpa pemberian kepada pejabat. Transparansi menjadi unsur penting untuk mencegah kewenangan pertanahan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
Penetapan Adrianto Pitojo Adi sebagai tersangka juga membawa unsur korporasi ke dalam perhatian penyidikan. Namun, status hukum seorang pimpinan perusahaan tidak otomatis membuat perusahaan sebagai badan hukum memiliki status yang sama. Penyidik harus membuktikan secara terpisah apabila terdapat dugaan pertanggungjawaban korporasi. Pemeriksaan akan melihat kepentingan di balik transaksi, pihak yang memberikan persetujuan, serta manfaat yang diduga diperoleh. Dokumen internal perusahaan dan komunikasi terkait pengurusan HGB dapat menjadi bagian dari bukti yang diperiksa. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku terhadap seluruh pihak sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap delapan tersangka untuk kepentingan penyidikan. Selama masa tersebut, penyidik dapat memeriksa kembali para tersangka, menghadirkan saksi, serta melakukan penelusuran terhadap dokumen dan transaksi keuangan. Pemeriksaan silang diperlukan untuk menguji kesesuaian keterangan antara satu pihak dengan pihak lainnya. Penyidik juga dapat menelusuri rekening maupun aset apabila terdapat indikasi uang hasil tindak pidana dialihkan atau digunakan untuk kepentingan tertentu. Pengembangan perkara sangat mungkin dilakukan apabila bukti mengarah kepada pihak lain. Karena itu, jumlah tersangka masih dapat berubah seiring perkembangan penyidikan.
Kasus BPN Bogor sekaligus memperlihatkan pentingnya pembenahan sistem pelayanan pertanahan secara menyeluruh. Digitalisasi dapat membantu menciptakan jejak administrasi yang lebih mudah diawasi mulai dari masuknya permohonan hingga keputusan diterbitkan. Sistem juga perlu mencatat pejabat yang menangani setiap tahapan sehingga tanggung jawab dapat ditelusuri ketika ditemukan kejanggalan. Pengawasan internal harus mampu mendeteksi proses yang berlangsung tidak wajar, termasuk perubahan keputusan maupun percepatan pelayanan tanpa dasar yang jelas. Selain penindakan, pencegahan dibutuhkan agar kasus serupa tidak berulang pada kantor pertanahan lainnya. Pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha juga harus tetap berjalan meskipun sejumlah pejabat sedang menghadapi proses hukum.
Penetapan delapan tersangka menjadi babak baru dalam penyidikan dugaan korupsi pengurusan HGB di BPN Kabupaten Bogor. KPK kini berfokus membuktikan peran masing-masing tersangka sekaligus menelusuri aliran uang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Perkara tersebut mencakup unsur pejabat ATR/BPN, pimpinan perusahaan, serta sejumlah pihak swasta yang diduga berperan dalam rangkaian transaksi. Penyidikan juga akan menentukan apakah dugaan penyimpangan hanya berkaitan dengan satu pengurusan HGB atau memiliki hubungan dengan pelayanan pertanahan lainnya. Pemeriksaan terhadap dokumen, transaksi, dan komunikasi menjadi kunci untuk menjelaskan konstruksi perkara secara menyeluruh. Kasus ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat transparansi dan pengawasan dalam pelayanan pertanahan agar kewenangan atas aset bernilai tinggi tidak menjadi ruang terjadinya praktik korupsi.





