Jakarta, 27 Agustus 2026 – Komisi X DPR RI berencana menggelar rapat bersama Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menyusul operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan praktik korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri tersebut. Rencana pertemuan dengan kementerian terkait diarahkan untuk meminta penjelasan mengenai langkah penguatan tata kelola penerimaan mahasiswa baru di lingkungan PTN. Komisi X menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena proses penerimaan mahasiswa merupakan bagian penting dari sistem pendidikan tinggi yang harus dijalankan secara objektif dan transparan. Kasus yang terjadi di Unsoed juga dinilai menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem yang sudah berjalan agar celah terjadinya penyimpangan dapat diminimalkan.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyatakan keprihatinannya terhadap dugaan pengondisian penerimaan mahasiswa baru yang menyeret pimpinan Unsoed. Menurutnya, perguruan tinggi seharusnya menjadi ruang yang mengedepankan meritokrasi dan memberikan kesempatan kepada calon mahasiswa berdasarkan kemampuan serta prestasi. Proses seleksi tidak semestinya berubah menjadi transaksi yang memberikan keuntungan kepada pihak tertentu karena memiliki kemampuan finansial atau akses terhadap pejabat kampus. Karena itu, Komisi X memandang perlu adanya pembenahan menyeluruh terhadap mekanisme penerimaan mahasiswa, terutama pada jalur mandiri yang memiliki karakteristik seleksi berbeda dengan jalur nasional. Evaluasi tersebut diharapkan dapat memastikan seluruh calon mahasiswa memperoleh kesempatan yang adil dan tidak dirugikan oleh praktik yang bertentangan dengan prinsip pendidikan.
Kasus yang melibatkan Rektor Unsoed sebelumnya bermula dari OTT KPK yang dilakukan di Purwokerto dan Jakarta. Dalam operasi tersebut, sejumlah pejabat dan pihak lain diamankan karena diduga berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru di lingkungan Unsoed. KPK kemudian menetapkan Akhmad Sodiq bersama sejumlah pihak lainnya sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi pada proses penerimaan mahasiswa baru. Penanganan perkara tersebut membuat perhatian publik tertuju pada tata kelola penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi negeri, khususnya mengenai potensi penyalahgunaan kewenangan dalam jalur seleksi mandiri. Perkara tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa pengawasan terhadap proses penerimaan mahasiswa perlu dilakukan secara berlapis agar keputusan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Komisi X menilai persoalan tersebut tidak boleh hanya dipandang sebagai kasus individual yang melibatkan sejumlah pejabat kampus. Lembaga legislatif tersebut melihat perlunya langkah sistemik untuk memastikan mekanisme penerimaan mahasiswa baru di berbagai perguruan tinggi memiliki standar transparansi dan akuntabilitas yang kuat. Terlebih, Komisi X sebelumnya telah menyelesaikan Panitia Kerja Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru yang menghasilkan sejumlah rekomendasi untuk perbaikan sistem seleksi ke depan. Hasil kerja tersebut dinilai relevan untuk menjadi bahan pembahasan bersama Kemendiktisaintek setelah munculnya kasus di Unsoed. Dengan demikian, rapat yang direncanakan tidak hanya membahas perkembangan kasus, tetapi juga dapat diarahkan untuk mencari langkah pencegahan agar persoalan serupa tidak berulang di perguruan tinggi lainnya.
Dari sisi pemerintah, Kemendiktisaintek telah menyatakan menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan penanganan perkara kepada KPK sesuai kewenangannya. Pemerintah juga menegaskan bahwa pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi tidak dapat ditoleransi. Sikap tersebut menjadi penting karena kasus yang terjadi menyangkut institusi pendidikan yang memiliki peran strategis dalam menyiapkan sumber daya manusia. Di tengah proses hukum yang berlangsung, aktivitas akademik di Unsoed tetap diharapkan berjalan sebagaimana mestinya sehingga mahasiswa tidak ikut terdampak secara langsung oleh persoalan yang menjerat pimpinan kampus. Keberlangsungan kegiatan pendidikan menjadi perhatian tersendiri karena proses hukum terhadap pejabat perguruan tinggi tidak seharusnya mengganggu hak mahasiswa untuk memperoleh layanan akademik.
Kasus Unsoed juga memunculkan perhatian terhadap pentingnya sistem pengawasan internal di perguruan tinggi. Mekanisme penerimaan mahasiswa harus memiliki prosedur yang dapat ditelusuri, mulai dari penetapan kuota, proses seleksi, penentuan kelulusan, hingga mekanisme pembayaran apabila terdapat komponen biaya dalam jalur penerimaan tertentu. Transparansi pada setiap tahapan diperlukan agar calon mahasiswa maupun masyarakat dapat mengetahui dasar pengambilan keputusan yang dilakukan oleh institusi. Selain itu, pengawasan internal perlu didukung dengan mekanisme pelaporan dan pemeriksaan yang mampu mendeteksi potensi penyimpangan sejak awal. Penguatan sistem tersebut diharapkan dapat mengurangi ruang bagi terjadinya intervensi atau penyalahgunaan kewenangan oleh pihak yang memiliki posisi strategis di perguruan tinggi.
Bagi masyarakat, dugaan praktik transaksional dalam penerimaan mahasiswa baru dapat menimbulkan persoalan yang lebih luas karena menyangkut kepercayaan terhadap dunia pendidikan. Perguruan tinggi selama ini dipandang sebagai institusi yang seharusnya memberikan kesempatan berdasarkan kompetensi, prestasi, dan proses seleksi yang dapat dipertanggungjawabkan. Apabila muncul anggapan bahwa kesempatan masuk perguruan tinggi dapat diperoleh melalui pembayaran atau kedekatan dengan pihak tertentu, kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan dapat ikut terganggu. Karena itu, pembenahan tidak hanya diperlukan untuk memenuhi aspek administratif, tetapi juga untuk memastikan integritas institusi pendidikan tetap terjaga. Komisi X dan Kemendiktisaintek nantinya diharapkan dapat membahas langkah konkret yang mampu memperkuat pengawasan sekaligus memberikan kepastian bahwa seluruh calon mahasiswa diperlakukan secara adil.
Rencana rapat antara Komisi X DPR dan Kemendiktisaintek menjadi bagian penting dari tindak lanjut atas kasus yang menjerat pimpinan Unsoed tersebut. Pembahasan diharapkan dapat menghasilkan evaluasi terhadap tata kelola penerimaan mahasiswa baru sekaligus memperkuat rekomendasi yang sebelumnya telah disusun melalui Panja Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru. Pemerintah dan DPR memiliki ruang untuk memastikan bahwa sistem seleksi di PTN semakin transparan, akuntabel, serta mampu mencegah terjadinya transaksi dalam proses penerimaan mahasiswa. Sementara proses hukum terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap berjalan sesuai ketentuan, pembenahan sistem di tingkat kelembagaan perlu dilakukan secara bersamaan. Ke depan, perhatian tidak hanya tertuju pada penyelesaian perkara di Unsoed, tetapi juga pada bagaimana kasus tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh perguruan tinggi negeri agar tata kelola penerimaan mahasiswa semakin kuat dan kepercayaan masyarakat terhadap pendidikan tinggi tetap terjaga.





